Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Pakguru.my.id Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Pada Edisi Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai Pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum. Deskripsi Konten Pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.
- 1.1. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
- 2.1. Undang-Undang Dasar 1945
- 3.1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- 4.1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- 5.1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
- 6.1. Konvensi Hak Anak (CRC)
- 7.1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR)
Table of Contents
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan mata pelajaran wajib di Indonesia yang bertujuan untuk membekali siswa dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai warga negara yang baik. Landasan hukum PKn di Indonesia tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- Pasal 31 ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal 3: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Pasal 35 ayat (1): Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran wajib pada semua jenjang pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Pasal 16: Standar isi pendidikan kewarganegaraan meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
- Pasal 17: Standar proses pendidikan kewarganegaraan menekankan pada pembelajaran aktif, partisipatif, dan kontekstual.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP merupakan kurikulum yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. KTSP memuat silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk mata pelajaran PKn.
Selain peraturan perundang-undangan di atas, landasan hukum PKn juga diperkuat oleh:
- Konvensi Hak Anak (CRC) yang mewajibkan negara untuk memberikan pendidikan kewarganegaraan kepada anak-anak.
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) yang mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat, PKn menjadi mata pelajaran yang sangat penting dalam sistem pendidikan Indonesia. PKn diharapkan dapat membentuk generasi muda yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik, serta mampu menghadapi tantangan global di masa depan.
Terima kasih telah mengikuti pembahasan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan di indonesia dalam pendidikan kewarganegaraan, landasan hukum ini sampai akhir Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. Sampai bertemu di artikel menarik berikutnya. Terima kasih.
✦ Ask AI